Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertaman Kali untuk Pemberian Hak Guna Usaha Perorangan

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan menandatangani permohonan atau kuasanya di atas materi cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotokopi Identitas Pemohon (KTP,KK) dan Kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Bukti Perolehan tanah/alas Hak
  5. Membawa Proposal rencana Penggunaan dan Pemanfaatan tanah
  6. Fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, Penyerahan bukti SSB(BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (Pada saat pendaftaran hak)

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Kantor Wilayah Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan
  3. Petugas Kantor Wilayah Menerima Pembayaran Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
  4. Petugas Kantor Wilayah Melaksanakan Pengukuran Tanah Dihadiri Pemohonan untuk Luas > 1000 Ha maka pengukuran dilakukan oleh Petugas Pusat
  5. Petugas Melakukan Pemeriksaan Tanah
  6. Petugas Menerbitkan Surat Keputusan Kanwil
  7. Pemohonan Melakukan Pembayaran BPHTB
  8. Petugas Loket Pelayanan Kantah Menerima Pendaftaran SK Hak + SSB/BPHTB
  9. Petugas Loket Pembayaran Kantah Menerima Pembayaran untuk UP dan Pendaftaran SK Hak
  10. Petugas Melakukan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  11. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

38 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor  0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store