Pelayanan Pendaftaran Tanah Pertaman Kali untuk Pemberian Hak Guna Usaha Badan Hukum

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan menandatangani permohonan atau kuasanya di atas materi cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotokopi Identitas Pemohon (KTP,KK) dan Kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Membawa Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
  6. Membawa Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
  7. Membawa Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
  8. Membawa Ijin usaha dari instansi teknis
  9. Membawa Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan petugas loket aslinya, menyerahkan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Kantor Wilayah Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan
  3. Petugas Kantor Wilayah Menerima Pembayaran Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
  4. Petugas Kantor Wilayah Melaksanakan Pengukuran Tanah Dihadiri Pemohonan untuk Luas > 1000 Ha maka pengukuran dilakukan oleh Petugas Pusat
  5. Petugas Melakukan Pemeriksaan Tanah
  6. Petugas Menerbitkan Surat Keputusan Kanwil
  7. Pemohonan Melakukan Pembayaran BPHTB
  8. Petugas Loket Pelayanan Kantah Menerima Pendaftaran SK Hak + SSB/BPHTB
  9. Petugas Loket Pembayaran Kantah Menerima Pembayaran untuk UP dan Pendaftaran SK Hak
  10. Petugas Melakukan Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
  11. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

  • 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha
  •  78 (Tujuh puluh delapan) hari untuk luasan lebih dari 1000 Ha
  •  93 (Sembilan Puluh Tiga) hari untuk luasan lebih dari 1.000 Ha sd 3.000 Ha 108 (Seratus Delapan) hari untuk luasan lebih dari 3.000 Ha sd 6.000 Ha 
  • 123 (Seratus Dua Puluh Tiga) hari untuk luasan lebih dari 6.000 Ha sd 9.000 Ha
  • 138 (Seratus Tiga Puluh Delapan) hari untuk luasan lebih dari 9.000

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor  0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store