Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah untuk Peralihan Hak Penggabungan

  1. Membawa Formulir permohonan yang sudah diisi dan menandatangani permohonan atau kuasanya di atas materi cukup
  2. Membawa Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Membawa Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Membawa Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Membawa Sertifikat Asli
  6. Membawa Surat Pengantar dari PPAT
  7. Membawa Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi
  8. Membawa Ijin Pemindahan Hak jika diperlukan
  9. Membawa Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, menyerahkan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pendaftaran
  4. Petugas Melakukan Pencatatan dan Penerbitan Sertipikat
  5. Petugas Loket Pengambilan Menyerahkan Sertipikat ke Pemohon

5 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

SERTIPIKAT

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor  0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store