Pengukuran Bidang Tanah dalam rangka Pembuatan Peta Situasi Lengkap (Topografi)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

  1. Pemohon datang ke Kantor Pertanahan Membawa Dokumen Persyaratan
  2. Petugas Loket Pelayanan Menerima dan Memeriksa Dokumen Permohonan dari Pemohon
  3. Petugas Loket Pembayaran Menerima Pembayaran Biaya Pengukuran
  4. Petugas Melakukan pengukuran yang dilakukan oleh Pemohon
  5. Petugas Membuat Peta Bidang/Keterangan/Peta Situasi
  6. Petugas Loket Menyerahkan Peta Bidang/Surat Keterangan/Peta Situasi

18 Hari kerja

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Peta Bidang/Surat Keterangan/Peta Situasi

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor  0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store