Pelatihan Teknis Manajerial (Klasikal)

  1. Persyaratan Peserta tentatif berdasarkan peraturan yang berlaku

  1. Penyelenggara pelatihan mengumumkan peserta terkait identitas peserta (nama, NIP, jabatan, dan unit kerja) yang mengikuti pelatihan
  2. Penyelenggara pelatihan mensosiaslisasikan mata pelatihan, JP (Jam Pelatihan), serta waktu diselenggarakannya pelatihan
  3. Penyelenggara pelatihan menempatkan peserta dalam satu wadah komunikasi digital (whatsapp, dll)
  4. Penyelenggara pelatihan mengumumkan terkait tempat dilaksankan nya pelatihan
  5. Penyelenggara pelatihan mensosialisasikan terkait tata tertib (hak dan kewajiban) peserta selama mengikuti kegiatan pelatihan
  6. Penyelenggara pelatihan memastikan proses pembelajaran berjalan dengan baik (terkait absensi kehadiran peserta, modul pembelajaran, materi bahan tayang, konsumis, dan sarana prasarana)
  7. Penyelenggara pelatihan memastikan Sertifikat pelatihan untuk disampaikan kepada peserta pelatihann

Waktu tentatif berdasarkan Kurikulum masing-masing pelatihan

Biaya Tentatif berdasarkan kebutuhan

Jumlah Lulusan Peserta Diklat

Penyedia layanan melakukan sosialisasi formulir pengisian pengaduan melalui Form Evaluasi secara online kepada pengguna layanan. Formulir Evaluasi tersebut berkaita dengan tenaga kepelatihan, dan evaluasi penyelenggaraan. Hasil rekapitulasi pengisian formulir yang memuat pengaduan pengguna layanan disusun menjadi dokumen laporan untuk diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi dasar kebijakan dalam rangka perbaikan layanan pada setiap kegiatan pelatihan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Teknis Manajerial (Klasikal)"