Pelayanan Konsultasi Data Statistik

No. SK: 033/35760/PST Tahun 2024

  1. Pengguna layanan mendatangi PST BPS Kota Mojokerto
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dll) dan/atau email dan/atau nomor telepon
  3. Untuk Layanan Online: Pengguna layanan memiliki alamat email yang sudah terdaftar di website pelayanan statistik BPS dan/atau nomor HP yang terhubung pada aplikasi chat

  • Layanan offline
    1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kota Mojokerto dan/atau mengirimkan email ke alamat email resmi BPS Kota Mojokerto dan/atau telepon ke nomor telepon resmi BPS Kota Mojokerto dengan menyebutkan identitas diri dan tujuan konsultasi.
    2. Pengguna layanan menemui resepsionis, jika datang langsung.
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu, jika datang langsung.
    4. Pengguna layanan melakukan konsultasi dengan petugas layanan.
    5. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan.
    6. Pengguna layanan dapat lanjut pada layanan penjualan produk BPS jika akan melakukan pembelian.
    7. Pengguna layanan dapat langsung pulang, jika datang langsung.
  • Layanan online
    1. Menggunakan aplikasi perpesanan Whatsapp/Telegram kepada nomor yang terdaftar di website resmi BPS Kota Mojokerto: a. Pengguna layanan melakukan akses laman website BPS Kota Mojokerto. b. Pengguna mendapatkan nomor layanan resmi BPS Kota Mojokerto yang terdaftar pada aplikasi Whatsapp/Telegram. c. Pengguna layanan melakukan chat dengan operator pelayanan.
    2. Website pelayanan online: a. Pengguna layanan membuka website pelayanan online. b. Pengguna layanan memilih layanan konsultasi. c. Pengguna layanan dapat memilih percakapan konsultasi yang telah diselesaikan di menu “Pencarian Konsultasi” d. Jika pada menu “Pencarian Konsultasi” tidak ditemukan tema yang diinginkan, pengguna layanan dapat membuat transaksi baru. e. Transaksi konsultasi akan dijawab oleh admin layanan. f. Pastikan jawaban sudah sesuai dengan yang diharapkan

Jika layanan datang langsung, pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit setelah pengunjung sebelumnya telah selesai menerima layanan, Jika layanan email, pengguna layanan akan dilayani maksimal 2 hari kerja setelah email diterima. Jika layanan online, pengguna layanan akan dilayani maksimal 1 hari kerja setelah permintaan konsultasi diterima. Jika layanan telepon, pengguna layanan akan langsung dilayani.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan langsung:

Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kota Mojokerto

Pengaduan Online:

Email: bps3576@bps.go.id

Website: http://lapor.go.id

Telp. : 0321-324261

WA : 0813 9999 3576 (hanya menerima pesan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Data Statistik"