5 Hari kerja
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Sertipikat Peralihan Hak
- Melalui
Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN nomor 0811-1068-0000
- Melalui
Whatsapp Halo Kakan nomor 0821-3669-6494
- Datang
langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten
- Melalui aplikasi Lapor pada web www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store