Pelayanan Kegawatdaruratan pra rumah sakit yang terjadi di wilayah kota Yogyakarta (Pengguna layanan tanpa memandang status KTP)

No. SK: 134 Tahun 2024

  1. Merupakan keadaan kegawatdaruratan yang membutuhkan respon penanganan segera
  2. Lokasi kejadian di wilayah Kota Yogyakarta

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan pertama pasien di lokasi kejadian, stabilisasi dan evakuasi medis ke Rumah Sakit Rujukan

<meta charset="utf-8" />

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran, dan Masukan:

Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a)   upik@jogjakota,go,id b)   SMS ke 08122780001

  • E-mail  :   kesehatan@jogjakota.go.id

  • Telepon:  (0274) 515868 Pswt 299


  • Penanganan    pengaduan   melalui    media   tersebut   di    atas   akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan  tahapan sebagai  berikut:

  • Cek administrasi;

  • Koordinasi internal/eksternal;

  • Responsif   pengaduan 2  x   24  jam  hari   kerja  sejak  diterimanya pengaduan.

  • Penyelesaian pengaduan  sesuai dengan kondisi  dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan pra rumah sakit yang terjadi di wilayah kota Yogyakarta (Pengguna layanan tanpa memandang status KTP)"