Standar Pelayanan Pasien Program Rujuk Balik (PRB)

No. SK: 188/007/K/411.303.12/2024

  1. Surat Rujuk Balik dari RS
  2. Kartu BPJS / KTP /Kartu Kunjung
  3. Rekomendasi DPJP dan/
  4. Resep obat yang diterbitkan DPJP RS

  1. 1. Pasien dari loket pendaftaran diarahkan ke Ruang pemeriksaan umum atau Ruang Pemeriksaan lansia
  2. 2. Dilakukan pemeriksaan kesehatan di Ruang pemeriksaan umum atau lansia
  3. 3. Diarahkan ke Ruang Laboratorium dan/atau UGD (untuk pemeriksaan EKG) jika ada indikasi medis
  4. 4. Pasien mendapatkan resep dan surat kunjungan ke Apotek Rujuk Balik
  5. 5. Pasien ke Apotek yang bekerjasama dengan program rujuk balik untuk mengambil obat
  6. 6. Jika hasil pemeriksaan pasien tidak stabil, pasien dikembalikan ke Rumah Sakit Rujukan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Resep Rujuk Balik dan Surat Kunjungan ke Apotek 2. Rujuk Balik

  1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada kepala tata usaha Puskesmas Ngronggot kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, Kode pos 64311
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  3. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : Pusk Ngronggot
  4. Telepon Puskesmas : (0358) 64395
  5.  Email : puskesmasngronggot.nganjuk@gmail.com
  6.  Instagram : https//www.instalgram.com/puskesmas.ngronggot/pr ofilerd/?
  7. TikTok : https//www.tiktok.com/@pkm.ngronggot?
  8.  Kotak Saran dan Pengaduan
  9.  Langsung ke Petugas
  10. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
  11. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
  12. Tim     Manajemen     Pengaduan     :     Unit      Pengelolaan Pengaduan,  Penanggung Jawab UKP,   Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pasien Program Rujuk Balik (PRB)"