Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188/007/K/411.303.12/2024

  1. BPJS
  2. KTP
  3. KK
  4. KARTU PENGUNJUNG

  1. 1. Pasien dari loket pendaftaran atau rujukan internal dari Pelayanan UGD, KIA/KB, TB/Kusta, dan Gigi diarahkan ke ruang pemeriksaan umum
  2. 2. Dilakukan pemeriksaan di ruang Pelayanan pemeriksaan umum
  3. 3. Diarahkan ke Ruang Laboratorium dan/atau UGD (untuk pemeriksaan EKG) jika ada indikasi medis
  4. 4. Dari hasil pemeriksaan kesehatan diarahkan ke : a. UGD jika memerlukan tindakan segera; b. RS jika mendapatkan surat rujukan; c. Apotek rujuk balik jika mengikuti program rujuk balik d. Ruang farmasi jika mendapatkan resep e. Surat keterangan dokter (surat sehat/ surat sakit)
  5. f. Pasien pulang

60 menit setiap pasien

BPJS : Gratis

Umum : Biaya pemeriksaan Rp. 10.000, jika ada pemeriksaan Laboratorium/EKG/ Tindakan tarif menyesuaikan


1. Surat Rujukan ke RS/ Resep Rujuk Balik dan Surat Kunjungan ke Apotek Rujuk Balik 2. Resep Obat Puskesmas 3. Surat keterangan dokter (surat sehat / surat sakit)

  1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang di tujukan kepada kepala tata usaha Puskesmas Ngronggot kec. Ngronggot Kab. Nganjuk, Kode pos 64311
  2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  3. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : Pusk Ngronggot
  4. Telepon Puskesmas : (0358) 64395
  5.  Email : puskesmasngronggot.nganjuk@gmail.com
  6.  Instagram : https//www.instalgram.com/puskesmas.ngronggot/pr ofilerd/?
  7. TikTok : https//www.tiktok.com/@pkm.ngronggot?
  8.  Kotak Saran dan Pengaduan
  9.  Langsung ke Petugas
  10. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
  11. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
  12. Tim     Manajemen     Pengaduan     :     Unit      Pengelolaan Pengaduan,  Penanggung Jawab UKP,   Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Umum"