Penetapan Desa Wisata

No. SK: 800.1/Kpts.034/Dispar

  1. Surat Permohonan Penetapan Desa Wisata dari Kepala Desa
  2. Permohonan Membawa Surat Permohonan dengan Kelengkapan Persyaratan yang lainnya
  3. Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Lapangan oleh Tim Verifikasi Dinas Pariwisata
  4. Penerbitan SK Desa Wisata yang ditandatangani oleh Bupati
  5. SK diserahkan kepada Pemohon

14 Hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK PENETAPAN DESA WISATA

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan dua cara yaitu:

a. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Pariwisata

b. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu dengan melalui:

1. Telepon/Fax : (0265) 7605496
2. Website : dispar.ciamiskab.go.id
3. Email : disparciamis23@gmail.com
4. Website : https://dispar.ciamiskab.go.id
5. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
6. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Desa Wisata "