No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024
1. Triage dan stabilisasi pasien 30 menit
2. Proses rujukan 30 menit
1. BPJS : Gratis
2. Umum :
Penggunaan Ambulan/ Pusling dengan jarak tempuh 5 (lima) km pertama : Rp. 100.000,-
Penggunaan Ambulan/ Pusling dengan jarak tempuh 1 (satu) km selanjutnya : Rp. 10.000,-/km
Akomodasi Pendamping Dalam Daerah :
Dokter Rp.70.000,-, Paramedis : Rp. 70.000,-
Akomodasi Pendamping Luar daerah < 100>
Dokter Rp.350.000,-, Paramedis : Rp. 350.000,-
Akomodasi Pendamping Luar daerah > 100 km :
Dokter Rp.410.000,-, Paramedis : Rp. 410.000,-Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon Jl. Raya Sanggrahan Prambon No. 02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau
1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Website :
b. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212
c. Telepon Puskesmas : (0358) 792027
d. Email : pkm.prambon02@gmail.com
e. Instagram : @pkmprambonnganjuk
f. Tik Tok : @puskesmas.prambon
g. Kotak Saran dan Pengaduan
h. Langsung ke Petugas
2. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store