Pelayanan Unit Gawat Darurat ( UGD )

No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024

  1. Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung

  1. 1. Pasien datang langsung ke UGD atau rujukan internal diarahkan ke Ruang UGD 2. Dilakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien 3. Jika Pasien rawat jalan: a. Jika pasien umum : 1) keluarga / pasien diarahkan untuk membayar karcis dan retribusi sesuai tindakan yang akan dilakukan 2) Pasien kembali ke Ruang UGD untuk dilakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan 3) Pemberian obat 4) Pasien pulang b. Jika pasien BPJS : 1) Dilakukan tindakan sesuai hasil pemeriksaan 2) Pemberian obat 3) Pasien pulang 4. Jika pasien di rujuk maka keluarga pasien menyelesaikan administrasi kemudian di rujuk ke Rumah Sakit 5. Jika Pasien rawat inap maka mengikuti alur rawat inap di puskesmas

1.     Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : 15 menit

2.     Bebat Mata : 10 menit

3.     Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : 15 menit

4.     Pengambilan serumen (Per telinga) : 15 menit

5.     Tindakan tindik telinga (per tindik) : 10 menit

6.     Perawatan luka : Ø < 5cm>

7.     Pemasangan Ransel Verban : 10 menit

8.     Pemasangan kateter : 15 menit

9.     Pelepasan kateter : 15 menit

10.  Pemasangan Oksigen elektrik : 10 menit

11.  Injeksi non infus (IM, SC, IV) : 5 menit

12.  Injeksi per infus : 5 menit


BPJS : Gratis

Umum :

a.    Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : Rp. 40.000,-

b.   Bebat Mata : Rp. 10.000,-

c.    Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : Rp. 25.000,-

d.   Pengambilan serumen (Per telinga) : Rp. 25.000,-

e.    Tindakan tindik telinga (per tindik) : Rp. 30.000,-

f.     Perawatan luka : Ø < 5cm>

g.    Pemasangan Ransel Verban : Rp. 15.000,-

h.   Pemasangan kateter : Rp. 30.000,-

i.     Pelepasan kateter : Rp. 25.000,-

j.     Pemasangan Oksigen elektrik : Rp. 30.000,-

k.   Injeksi non infus (IM, SC, IV) : Rp. 15.000,-

l.     Injeksi per infus : Rp. 5.000,-


1. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) 2. Bebat Mata 3. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) 4. Pengambilan serumen (Per telinga) 5. Tindakan tindik telinga (per tindik) 6. Perawatan luka : Ø < 5cm 7. Pemasangan Ransel Verban 8. Pemasangan kateter 9. Pelepasan kateter 10. Pemasangan Oksigen elektrik 11. Injeksi non infus (IM, SC, IV) 12. Injeksi per infus

1.   Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon Jl. Raya Sanggrahan Prambon No. 02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212

b.   Telepon Puskesmas : (0358) 792027

c.    Email : pkm,prambon02@gmail.com

d.   Instagram : @pkmprambonnganjuk

e.    Tik Tok : @puskesmas.prambon

f.     Kotak Saran dan Pengaduan

g.    Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

b.   Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a. Telepon Puskesmas : (0358) 792027 b. Email : pkm.prambon02@gmail.com c. Instagram : pkmprambonnganjuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat ( UGD )"