No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024
1. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : 15 menit
2. Bebat Mata : 10 menit
3. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : 15 menit
4. Pengambilan serumen (Per telinga) : 15 menit
5. Tindakan tindik telinga (per tindik) : 10 menit
6. Perawatan luka : Ø < 5cm>
7. Pemasangan Ransel Verban : 10 menit
8. Pemasangan kateter : 15 menit
9. Pelepasan kateter : 15 menit
10. Pemasangan Oksigen elektrik : 10 menit
11. Injeksi non infus (IM, SC, IV) : 5 menit
12. Injeksi per infus : 5 menit
BPJS : Gratis
Umum :
a. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) : Rp. 40.000,-
b. Bebat Mata : Rp. 10.000,-
c. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) : Rp. 25.000,-
d. Pengambilan serumen (Per telinga) : Rp. 25.000,-
e. Tindakan tindik telinga (per tindik) : Rp. 30.000,-
f. Perawatan luka : Ø < 5cm>
g. Pemasangan Ransel Verban : Rp. 15.000,-
h. Pemasangan kateter : Rp. 30.000,-
i. Pelepasan kateter : Rp. 25.000,-
j. Pemasangan Oksigen elektrik : Rp. 30.000,-
k. Injeksi non infus (IM, SC, IV) : Rp. 15.000,-
l. Injeksi per infus : Rp. 5.000,-
1. Tindakan Insisi (Abses, crossbite) 2. Bebat Mata 3. Pengambilan benda asing pada THT (per tindakan) 4. Pengambilan serumen (Per telinga) 5. Tindakan tindik telinga (per tindik) 6. Perawatan luka : Ø < 5cm 7. Pemasangan Ransel Verban 8. Pemasangan kateter 9. Pelepasan kateter 10. Pemasangan Oksigen elektrik 11. Injeksi non infus (IM, SC, IV) 12. Injeksi per infus
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon Jl. Raya Sanggrahan Prambon No. 02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212
b. Telepon Puskesmas : (0358) 792027
c. Email : pkm,prambon02@gmail.com
d. Instagram : @pkmprambonnganjuk
e. Tik Tok : @puskesmas.prambon
f. Kotak Saran dan Pengaduan
g. Langsung ke Petugas
3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store