No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024
1. Akseptor Daftar langsung ke loket atau online melaalui Aplikasi JKN Mobile
2. Akseptor menunggu panggilan di Ruang tunggu
3. Petugas melakukan konseling dan penapisan Akseptor
4. Khusus akseptor baru dilakukan penandatanganan persetujuan tindakan, pemeriksaan Sadanis dan IVA
5. Pelayanan KB sesuai kebutuhan
6. Konseling Pasca Tindakan
7. Akseptor mengambil Obat di Ruang Farmasi (Jika mendapat resep)
Akseptor Pulan
BPJS : Gratis
Umum :
Pemasangan/Pelepasan IUD dan Implan Rp. 105.000,-,
KB Suntik : Rp. 20.000,-
Metode Kontrasepsi Lain : GratisKB IUD, Implan, Suntik, Pil, Kondom
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas KPrambon, Jl. Raya Sanggrahan Prambon No.02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212
b. Telepon Puskesmas : (0358) 792027
c. Email : pkm.prambon02@gmail.com
d. Instagram : @pkmprambonnganjuk
e. Tik Tok : @puskesmas.prambon
f. Kotak Saran dan Pengaduan
g. Langsung ke Petugas
3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala PuskesmasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store