No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024
1.
Pasien
dari loket pendaftaran atau rujukan internal dari Pelayanan UGD, TB/Kusta, dan
Gigi diarahkan ke Ruang Pemeriksaan Lansia
2.
Dilakukan
Pemeriksaan Kesehatan di Ruang Pemeriksaan Lansia
3.
Diarahkan
ke Ruang Laboratorium dan/atau UGD (untuk pemeriksaan EKG) jika ada indikasi
medis
4.
Dari
hasil pemeriksaan kesehatan diarahkan ke :
a.
Apotek
rujuk balik jika mengikuti program rujuk balik
b.
Ruang
farmasi jika mendapatkan resep
c.
RS jika
memerlukan rujukan
Pasien
pulang
1. Resep Rujuk Balik dan Surat Kunjungan ke Apotek Rujuk Balik 2. Resep Obat
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon, Jl. Raya Sanggrahan Prambon No.02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store