No. SK: 800.1/Kpts.034/Dispar
7 Hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya
SK Pembentukan (KOMEKRAF)
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan:
1. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis
2. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu melalui:
Telepon/Fax : (0265) 7605496
Website : dispar.ciamiskab.go.id
Email : disparciamis23@gmail.com
Website : https://dispar.ciamiskab.go.id
SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store