SK Pembentukan Komunitas Ekonomi Kreatif (KOMEKRAF)

No. SK: 800.1/Kpts.034/Dispar

  1. Surat Permohonan Penerbitan SK dari Desa yang di ketahui oleh Kecamatan
  2. Berita Acara
  3. Daftar Hadir
  4. Notulen
  5. SK Kepala Desa
  6. Surat Keterangan Domisili
  7. Lampiran Photo Produk Ekraf

7 Hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Pembentukan (KOMEKRAF)

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan:

1. Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis

2. Pengaduan Tidak Langsung, yaitu melalui:

Telepon/Fax : (0265) 7605496

Website : dispar.ciamiskab.go.id

Email : disparciamis23@gmail.com

Website : https://dispar.ciamiskab.go.id

SP4N LAPOR : www.lapor.go.id

Kotak Saran





Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK Pembentukan Komunitas Ekonomi Kreatif (KOMEKRAF)"