Pelayanan Konsultasi Remaja

No. SK: 188/203.2/K/411.303.16/2024

  1. Rujukan internal dari Unit pelayanan lain
  2. Kartu berobat KIB

  1. Petugas menerima rujukan dari unit pelayanan terkait
  2. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri
  3. Petugas melakukan identifikasi klien
  4. Petugas menanyakan keluhan klien
  5. Petugas menggali masalah yang dihadapi klien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  7. Petugas memberikan solusi sesuai dengan masalah yang dihadapi dengan menggunakan file materi konseling
  8. Petugas memberikan rujukan bagi klien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut
  9. Petugas melakukan evaluasi dengan menanyakan kembali informasi yang telah diberikan kepada klien
  10. Petugas mencatat di buku registrasi serta kartu kendali klien
  11. Petugas memberikan buku kesehatan remaja kepada klien dengan mencantumkan no indeks di buku register di halaman pertama buku kesehatan remaja
  12. Petugas Mengiput Pemeriksaan di EMR
  13. Petugas mengakhiri sesi konsultasi dan mempersilahkan klien meninggalkan ruang konsultasi

Dimulai daripanggilan , indefikasi, pemberian koseling sampai pasien maeninggalkan ruangan

Bila mana pasien menggunakan BPJS pasien tidak di pungut Biaya apapun

sedangkan bila mana pasien menggunakan pembiyaan pribadi/mandari pasien dwajiban untuk membayar sesuai aturan Perda yang di tentukan daerah

Konsultasi kesehatan remaja

Pengaduan dapat dilakukan dengan :

a. Kotak Saran

b. Petugas di Meja Informasi

d.  Telpon : (0358)553531 / WA 087718526833

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Remaja"