1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ha dan Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2.
2. 57 (lima puluh hari) untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 ha dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2.
3. 97 (sembilan puluh tujuh) untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2.
( Luas : 500 ) x 20.000 + 350.000
Surat Keputusan
Melalui Hotline Whatsapp 0811-1068-0000
Telephone 0284-321112
Website Lapor! www.lapor.go.id
Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store