1. 38 (tiga puluh delapan) hari untuk Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 ha dan tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha).
2. 57 (lima puluh tujuh) hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dahul 2 ha dan tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2.
3. 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2.
(Luas : 500) x 20.000 + 350.000
Surat Keputusan
Melalui Hotline Whatsapp 0811-1068-0000
Telephone 0284-321112
Website Lapor! www.lapor.go.id
Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store