Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  5. Proposal pembangunan rumah susun
  6. Ijin layak huni
  7. Advis Planning
  8. Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggaraan pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan prporsionalnya yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)

30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit

60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit

90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit

(Luas : 500) x 20.000 + 350.000

SERTIPIKAT

Melalui Hotline Whatsapp 0811-1068-0000

Telephone 0284-321112

Website Lapor! www.lapor.go.id

Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun"