Pelayanan Program Rujuk BALIK (PRB) Poli Lansia

No. SK: 188 / 006 / K / 411.303.18/ 2024

  1. Surat Rujuk Balik Dari RS
  2. Kartu BPJS/KTP/Kartu Kunjung
  3. Rekomendasi DPJP
  4. Resep obat yang diterbitkan DPJP FKTL

  1. Pasien dari loket pendaftaran diarahkan ke Ruang pemeriksaan lansia
  2. Dilakukan pemeriksaan kesehatan di Ruang pemeriksaan lansia
  3. Pasien mendapatkan resep dan surat kunjungan ke Apotek Rujuk Balik
  4. Pasien ke Apotek yang bekerjasama dengan program rujuk balik untuk mengambil obat

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Resep Rujuk Balik dan Surat Kunjungan ke Apotek Rujuk Balik

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan: 

  1. Email : pkm.gondang2@gmail.com 
  2. Website : https://puskesmasgondangnganjuk.com 
  3. Wa Pengaduan Nomor : 081225682412
  4. Facebook : Puskesmas Gondang 
  5. Instagram : puskesmas.gondang
  6. Kotak Saran 
  7. Langsung ke Petugas 
Tindak Lanjut Penanganan Keluhan :
  1. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan 
  2. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat (PKPKM), Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Program Rujuk BALIK (PRB) Poli Lansia"