Pelayanan Lansia

No. SK: 188 / 006 / K / 411.303.18/ 2024

  1. NIK(KTP/KK)

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Pasien menuju ke ruang pelayanan lansia dan Petugas paramedis melakukan penimbangan tinggi badan, berat badan, lingkar perut, mengukur tekanan darah, menghitung nadi, mengukur suhu dan frekuensi pernapasan pasien
  3. Petugas medis membuat pengantar laboratorium jika diperlukan pemeriksaan penunjang, pasien ke laboratorium dan setelah mendapatkan hasil pasien kembali ke ruangan lansia
  4. Petugas medis memberikan resep obat yang dapat diambil di Ruang Farmasi
  5. Apabila pasien memerlukan tindakan lebih lanjut pasien diarahkan ke UGD
  6. Petugas medis merujuk pasien yang tidak bisa ditangani atau yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit

10 - 20 menit

  • Pasien BPJS : Tidak dikenakan biaya 
  • Pasien Umum : Dikenakan retribusi biaya sesuai dengan PERDA 
  • Pemeriksaan Umum : Rp. 10.000 
  • Laboratorium sesuai kebutuhan : Terlampir

Pengobatan, Resep Obat, Konsultasi / Edukasi

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan:

  1. Kotak Saran 
  2. Telepon : (0358) 611432 / WA 081225682412 
  3. E-mail : pkm.gondang2@gmail.com 
  4. Langsung ke Petugas 
Tindak Lanjut Penanganan Keluhan :
  1. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan 
  2. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat (PKPKM), Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"