No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024
1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
2. Pasien JKN : sesuai dengan PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan pelayanan penanggulangan DBD, termasuk kunjungan rumah dan penyuluhan Kesehatan tidak dikenakan biayaPemeriksaan SD, Petugas memberikan obat Artemisinin Combination terapi dengan dosis yang telah ditetapkan, Follow Up hari ke 3, 7, 14, 21 dan 28 hari, atau sampai hasil pemeriksaan Laboratorium negatif
1. Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek
b. Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794
c. Email : pule_pkm@yahoo.com
d. Website: https://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/
e. Secara tertulis melalui:
- Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan Puskesmas
- Kotak pengaduan
f. Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule
2. Petugas mencatat seluruh pengaduan yang masuk
3. Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaikan dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :
a. SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang bersangkutan
b. Papan pengumuman
c. Secara langsung kepada pengaduMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store