Pelayanan P2P Malaria

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. KTP Trenggalek
  2. Membawa KK
  3. Kartu PBJS

  1. Pasien dengan keluhan tubuh merasakan sensasi dingin dan menggigil, demam sakit kepala, mulut dan muntah, kejang (biasanya terjadi pada penderita malaria di usia muda), tubuh berkeringat diiringi dengan kelelahan nyeri pada tubuh
  2. Petugas yang berada di resefsiones gerbang utama Pukesmas diarahkan ke ruang Infeksius
  3. Petugas yang ada di ruang Infeksius melakukan pendaftaran pasien
  4. Petugas pendaftaran menginfut data pasien ke aplikasi pendaftaran ( E Link) dan mempersiapkan RM
  5. Petugas (Perawat) Ruang infeksius menerima RM (Rekam Medis) pasien dan melakukan Anamnese pasien. Selanjutnya pasien masuk ruangan Dokter.
  6. Dokter Ruang infeksius melakukan Anamnese jika pasien mengarah kreteria dengan terduga malaria langsung dirujuk keruang Laboratorium untuk melakukan pemeriksaan darah.
  7. Setelah hasil pemeriksaan SD keluar jika positif malaria langsung diobati dengan koordnasi Dokter dan pelaksanaan pelayanan program P2 Malaria
  8. Petugas kemudian menjelaskan dampak dan efek samping obat Malaria
  9. Petugas kemudian memasukkan ke aplikasi Sismal

  1. 15 sampai 20 menit
  2. Menyesuaikan hasil positif dari pasien kemudian ditindak lanjuti dengan pengobatan 1x 24 jam.
  3. Follow Up hari ke 3, hari ke 7, 14, 21 dan 28 hari, atau sampai hasil hasil pemeriksaan laboratorium negatif

1.   Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kab. Trenggalek No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.

2.   Pasien JKN : sesuai dengan PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif  JKN

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, beberapa kegiatan pelayanan penanggulangan DBD, termasuk kunjungan rumah dan penyuluhan  Kesehatan  tidak dikenakan biaya

Pemeriksaan SD, Petugas memberikan obat Artemisinin Combination terapi dengan dosis yang telah ditetapkan, Follow Up hari ke 3, 7, 14, 21 dan 28 hari, atau sampai hasil pemeriksaan Laboratorium negatif

1.     Pengguna pelayanan menyampaikan pengaduan melalui media :

        a.     Scan barcode SKM online kabupaten Trenggalek

        b.     Telepon, SMS dan Whatsapp : 082331800794

        c.     Email : pule_pkm@yahoo.com

        d.    Websitehttps://pkm-pule.trenggalekkab.go.id/

        e.    Secara tertulis melalui:

            -       Surat yang ditujukan kepada tim Pelayanan pengaduan                 Puskesmas

            -       Kotak pengaduan

        f.     Secara langsung kepada petugas di Puskesmas Pule

2.     Petugas mencatat seluruh  pengaduan yang masuk

3.     Seluruh pengaduan akan dibahas oleh tim pelayanan pengaduan

4.     Aduan yang tidak terselesaikan  dibahas dan ditindaklanjuti dalam PTM (Pertemuan tinjauan Manajemen)

5.     Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

        a.  SMS, Telepon, Whatsapp, atau email pengadu yang                              bersangkutan

        b.  Papan pengumuman

        c. Secara langsung kepada pengadu
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online