No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024
1. Pasien dari loket pendaftaran diarahkan ke Ruang pemeriksaan umum atau Ruang Pemeriksaan lansia
2. Dilakukan pemeriksaan kesehatan di Ruang pemeriksaan umum atau lansia
3. Diarahkan ke Ruang Laboratorium dan/atau UGD (untuk pemeriksaan EKG) jika ada indikasi medis
4. Pasien mendapatkan resep dan surat kunjungan ke Apotek Rujuk Balik
5. Pasien ke Apotek yang bekerjasama dengan program rujuk balik untuk mengambil obat
Jika hasil pemeriksaan pasien tidak stabil, pasien dikembalikan ke Rumah Sakit RujukanTidak dipungut biaya
1. Resep Rujuk Balik dan Surat Kunjungan ke Apotek 2. Rujuk Balik
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon, Jl. Raya Sanggrahan Prambon No.02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212
b. Telepon Puskesmas : (0358) 792027
c. Email : pkm.prambon02@gmail.com
d. Instagram : @pkmprambonnganjuk
e. Tik Tok : @puskesmas.prambon
f. Kotak Saran dan Pengaduan
g. Langsung ke Petugas
3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala PuskesmasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store