Pelayanan Pasien Program Rujuk Balik ( PRB)

No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024

  1. 1. Surat Rujuk Balik Dari RS
  2. 2. Kartu BPJS/KTP/Kartu Kunjung;
  3. 3. Rekomendasi DPJP; dan/atau
  4. 4. Resep obat yang diterbitkan DPJP RS

  1. 1. Pasien dari loket pendaftaran diarahkan ke Ruang pemeriksaan umum atau Ruang Pemeriksaan lansia 2. Dilakukan pemeriksaan kesehatan di Ruang pemeriksaan umum atau lansia 3. Diarahkan ke Ruang Laboratorium dan/atau UGD (untuk pemeriksaan EKG) jika ada indikasi medis 4. Pasien mendapatkan resep dan surat kunjungan ke Apotek Rujuk Balik 5. Pasien ke Apotek yang bekerjasama dengan program rujuk balik untuk mengambil obat 6. Jika hasil pemeriksaan pasien tidak stabil, pasien dikembalikan ke Rumah Sakit Rujukan

1.   Pasien dari loket pendaftaran diarahkan ke Ruang pemeriksaan umum atau Ruang Pemeriksaan lansia

2.   Dilakukan pemeriksaan kesehatan di Ruang pemeriksaan umum atau lansia

3.   Diarahkan ke Ruang Laboratorium dan/atau UGD (untuk pemeriksaan EKG) jika ada indikasi medis

4.   Pasien mendapatkan resep dan surat kunjungan ke Apotek Rujuk Balik

5.   Pasien ke Apotek yang bekerjasama dengan program rujuk balik untuk mengambil obat

Jika hasil pemeriksaan pasien tidak stabil, pasien dikembalikan ke Rumah Sakit Rujukan

Tidak dipungut biaya

1. Resep Rujuk Balik dan Surat Kunjungan ke Apotek 2. Rujuk Balik

1.   Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon, Jl. Raya Sanggrahan Prambon No.02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212

b.   Telepon Puskesmas : (0358) 792027

c.    Email : pkm.prambon02@gmail.com

d.   Instagram : @pkmprambonnganjuk

e.    Tik Tok : @puskesmas.prambon

f.     Kotak Saran dan Pengaduan

g.    Langsung ke Petugas

3.   Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan

Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a. Telepon Puskesmas : (0358) 792027 b. Email : pkm.prambon02@gmail.com c. Instagram : pkmprambonnganjuk

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Program Rujuk Balik ( PRB)"