No. SK: 188/003a/K/411.303.14/2024
1. Pasien dari loket pendaftaran atau rujukan internal dari Pelayanan UGD, KIA/KB, TB/Kusta, dan Gigi diarahkan ke ruang pemeriksaan umum
2. Dilakukan pemeriksaan di ruang Pelayanan pemeriksaan umum
3. Diarahkan ke Ruang Laboratorium dan/atau UGD (untuk pemeriksaan EKG) jika ada indikasi medis
4. Dari hasil pemeriksaan kesehatan diarahkan ke :
a. UGD jika memerlukan tindakan segera;
b. RS jika mendapatkan surat rujukan;
c. Apotek rujuk balik jika mengikuti program rujuk balik
d. Ruang farmasi jika mendapatkan resep
e. Surat keterangan dokter (surat sehat/ surat sakit)
Pasien pulang1. Surat Rujukan ke RS/ Resep Rujuk Balik dan Surat Kunjungan ke Apotek Rujuk Balik 2. Resep Obat Puskesmas 3. Surat keterangan dokter (surat sehat / surat sakit)
1. Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Tata Usaha Puskesmas Prambon, Jl. Raya Sanggrahan Prambon No.02 Kab. Nganjuk, Kode Pos 64484, atau
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. Website :
b. Telpon, Wa atau SMS Pengaduan Nomor : 085236596212
c. Telepon Puskesmas : (0358) 792027
d. Email : pkm.prambon02@gmail.com
e. Instagram : @pkmprambonnganjuk
f. Tik Tok : @puskesmas.prambon
g. Kotak Saran dan Pengaduan
h. Langsung ke Petugas
3. Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan :
a. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 28 hari setelah pengaduan
Tim Manajemen Pengaduan : Unit Pengelolaan Pengaduan, Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala PuskesmasMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store