Pendaftaran Perkara Pidana Pemilu

No. SK: 128/KPN.W16-U4/HK.1.2.5/XIII/2024

  • Berkas perkara fisik
    1. Berkas perkara elektronik yang diunggah melalui e-Berpadu

  • Menerima berkas fisik dan elektronik kemudian memverifikasi kelengkapan berkas
    1. Menginput data ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk
    2. Penunjukan Majelis Hakim
    3. Penunjukan Panitera Pengganti
    4. Mencatat Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti ke dalam buku register Induk
    5. Mendistribusikan berkas fisik ke Majelis
    6. Penyampaian penetapan hari sidang dan penetapan perpanjangan penahanan ke JPU
    7. Penyelesaian perkara paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pelimpahan berkas perkara (Perma 1 Tahun 2018)
    8. Penyampaian petikan putusan/salinan putusan kepada Penyidik, JPU, Terdakwa dan Lapas melalui e-Berpadu

10 (sepuluh) menit apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Putusan

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

 2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

 3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

 4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

 6. Melalui email : kapuaskepanitraanhukum@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Pidana Pemilu"