Pendaftaran Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

No. SK: 128/KPN.W16-U4/HK.1.2.5/XIII/2024

  • Berkas perkara fisik
    1. Tanda bukti pelimpahan perkara
    2. Soft copy berkas perkara

  • Menerima berkas fisik dan memverifikasi kelengkapan berkas
    1. Menginput data ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk
    2. Penunjukan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti,
    3. Mencatat Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti ke dalam buku register Induk
    4. Mendistribusikan berkas fisik ke Majelis
    5. Penyampaian penetapan hari sidang ke Penyidik
    6. Penyelesaian Perkara 1 (satu) hari (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana)
    7. Penyampaian petikan putusan/salinan putusan kepada Penyidik dan JPU

10 (sepuluh) menit apabila berkas sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Putusan


1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

 2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

 3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

 4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

 6. Melalui email : kapuaskepanitraanhukum@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Pelanggaran Lalu Lintas"