Pelayanan Pendaftaran Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

No. SK: 128/KPN.W16-U4/HK.1.2.5/XIII/2024

  • Pemohon (Terpidana, dan/atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan pernyataan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana PTSP Kepaniteraan Pidana
    1. Surat Kuasa Asli yang telah didaftarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila Terpidana memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy Berita Acara Sumpah, Kartu Anggota Advokat, dan KTP), apabila maju sendiri yang menandatangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah Terpidana tersebut
    2. Dalam hal Terpidana ditahan di Rutan/Lapas, yang berwenang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah Penasihat Hukum Terpidana

  • Pemohon mengajukan pernyataan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana PTSP Kepaniteraan Pidana lengkap dengan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
    1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke dalam SIPP
    2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta tanda terima permohonan Peninjauan Kembali (PK) melalui SIPP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan akta permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah diregister

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

 2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

 3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

 4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

 6. Melalui email : kapuaskepanitraanhukum@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)"