Pendaftaran Permohonan Grasi

No. SK: 128/KPN.W16-U4/HK.1.2.5/XIII/2024

  • Pemohon (Terpidana, dan/atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan pernyataan permohonan grasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana PTSP Kepaniteraan Pidana
    1. Grasi hanya dapat dimohonkan untuk putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan pidana mati, putusan pidana penjara seumur hidup, dan putusan pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun
    2. Surat Kuasa Asli yang telah didaftarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila Terpidana memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy Berita Acara Sumpah, Kartu Anggota Advokat, dan KTP), apabila maju sendiri yang menandatangani permohonan grasi adalah Terpidana tersebut

  • Pemohon mengajukan pernyataan permohonan grasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana PTSP Kepaniteraan Pidana lengkap dengan memori permohonan grasi baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
    1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data permohonan grasi ke dalam SIPP
    2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta tanda terima permohonan grasi melalui SIPP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan akta permohonan grasi yang sudah diregister

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

 2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

 3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

 4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

 6. Melalui email : kapuaskepanitraanhukum@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Grasi"