Helpdesk Aplikasi SIBARU

  1. Menunjukan asli/fotocopy KTP/ kartu identitas lain
  2. Mengisi formulir permintaan informasi publik

  1. Pemohon informasi publik mengajukan permohonan melalui petugas pelayanan informasi, call center, whatsapp atau datang langsung;
  2. Petugas pelayanan memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi pemohon. Jika sudah lengkap, akan diberikan bukti penerimaan ke pemohon informasi dan melakukan registrasi permohonan informasi yang telah lengkap. Jika berkas tidak lengkap, maka akan dikembalikan dengan memberikan catatan tertulis oleh petugas pelayanan;
  3. Petugas pelayanan informasi melakukan verifikasi kewenangan unit organisasi/unit kerja atas informasi yang dimohonkan;
  4. Pengendali data dan informasi menyiapkan informasi publik yang diminta unit pelayanan informasi;
  5. Petugas pelayanan menyusun draft tanggapan atas permohonan informasi dari pengendali data dan informasi sebelum diserahkan ke PPID;
  6. PPID memeriksa jawaban/tanggapan atas permohonan informasi. Jika disetujui, akan ditandatangani. Jika tidak, dikembalikan ke pengendali data dan informasi untuk diperbaiki;
  7. Petugas pelayanan informasi menyerahkan informasi kepada pemohon;
  8. Pemohon menerima informasi publik.

Jangka waktu penyelesaian permohonan minimal 1 hari dan maksimal 3 hari

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Konsultasi Aplikasi SIBARU

Penanganan pengaduan saran dan masukan langsung dapat disampaikan pada hari kerja senin s.d jumat dengan waktu layanan sebagai berikut :

 • Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 | 13.00 – 16.00

 • Jumat : 07.30 – 11.30 | 13.00 – 16.30 

Proses/tindak lanjut dari permohonan informasi adalah 10 hari kerja terhitung sejak pemohon mengajukan permohonan informasi ditambah 3 (tiga) hari kerja apabila diperlukan, tergantung sifat dari informasi yang ditanyakan; 

Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan juga dapat melalui :

 • Telepon : 082376669154

 • Email : bp2psumatera4@pu.go.id 

 • Instagram : pupr_perumahan_sumatera4

 • Youtube : PUPR_perumahan_sumatera4

 • Twitter : pupr_perumahan_sumatera4

 • Dropbox

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Bilik Bahter4 ( (Pelayanan Publik Balai P2P Sumatera IV)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Helpdesk Aplikasi SIBARU"