Pendaftaran Penerimaan Permohonan Izin Berobat

No. SK: 128/KPN.W16-U4/HK.1.2.5/XIII/2024

  • Berkas permohonan elektronik yang diunggah melalui e-Berpadu, dengan melampirkan:
    1. Surat keterangan dari Rutan
    2. Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Kuasa Hukum Terdakwa

  • Menerima berkas permohonan elektronik kemudian memverifikasi kelengkapan berkas
    1. Membuat penetapan izin berobat
    2. Penyampaian penetapan izin berobat yang sudah ditandatangani secara elektronik melalui e-Berpadu

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Penerimaan Permohonan Izin Berobat

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

 2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

 3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

 4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

 6. Melalui email : kapuaskepanitraanhukum@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Penerimaan Permohonan Izin Berobat"