Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan

No. SK: 128/KPN.W16-U4/HK.1.2.5/XIII/2024

  • Membawa surat permohonan asli dan salinan surat permohonan menyesuaikan jumlah termohon.
    1. Softcopy permohonan dalam bentuk file format MS. Word.
    2. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
    3. Fotocopy identitas/KTP Pemohon
    4. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.

  • stem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon/kuasanya menyerahkan syarat-syarat tersebut kepada petugas pelayanan
    1. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas tersebut dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara
    2. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon/ Kuasanya untuk dibayarkan ke bank.
    3. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.
    4. Menginput data ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke Buku Register Induk
    5. Penunjukan Hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita
    6. Pencatat Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti ke dalam Buku Register Induk
    7. Mendistribusikan berkas fisik ke Hakim
    8. Penyampaian penetapan hari sidang kepada Pemohon/Para Pihak
    9. Penyelesaian perkara maksimal 5 (lima) bulan (SEMA Nomor 2 Tahun 2014)

20 Menit

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas

Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

 2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

 3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

 4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

 6. Melalui email : kapuaskepanitraanhukum@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan"