Standar Pelayanan Evakuasi Penanggulangan Korban Bencana

No. SK: 800.1/211b/BPBD-KS/IX/2024

  1. - Warga yang terdampak bencana

  1. Terdapat kejadian bencana yang menimbulkan korban/warga terdampak bencana
  2. Petugas Layanan melakukan evakuasi dan pencatatan data warga terdampak bencana.
  3. Petugas Layanan memberikan laporan kepada Pejabat/Bidang terkait perihal evakuasi beserta data korban/warga terdampak bencana.
  4. Pejabat/Bidang terkait melaporakan kepada Kepala BPBD Kota Sibolga tentang kondisi evakuasi beserta data korban/warga terdampak bencana.
  5. Kepala BPBD Kota Sibolga memerintahkan Pejabat/Bidang terkait segera menyiapkan atau mengambil tindakan untuk langkah lanjutan dalam evakuasi korban.
  6. Pejabat/Bidang terkait menugaskan petugas layanan melakukan tindakan lanjutan evakuasi korban/warga terdampak bencana (mis :pendirian posko/tenda pengungsi).

Situasional sesuai kondisi  di lapangan 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan evakuasi penanggulangan korban bencana alam/non alam

1.     Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPBD Kota Sibolga atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Sibolga, Jl. Com. Yos Sudarso no. 42 Kota Sibolga

2.       Melalui telepon (0631-21544)

3.     Melalui grup WA kepala lingkungan seluruh Kota Sibolga
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Evakuasi Penanggulangan Korban Bencana"