Pendaftaran Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi

No. SK: 128/KPN.W16-U4/HK.1.2.5/XIII/2024

  • Pemohon kasasi/kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
    1. Relas pemberitahuan putusan banding.
    2. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan hukum dilampiri fotocopy KTP penerima kuasa, fotocopy surat sumpah dan fotocopy KTA/asli surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
    3. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas

  • ekanisme dan Prosedur Pemohon kasasi/kuasanya menyatakan kasasi secara lisan kepada petugas pelayanan.
    1. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyarata formal permohonan kasasi dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkasa perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera muda perdata.
    2. Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada pemohon kasasi/kuasanya untuk dibayarkan ke bank
    3. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan kasasi tersebut.
    4. Petugas pelayanan membuat akta pernyataan kasasi.
    5. Petugas menyampaikan akta pernyataan kasasi kepada pemohon/kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/ kuasanya.
    6. Petugas menyampiakan akta pernyataan kasasi tersebut kepada panitera untuk ditandatangani.
    7. Petugas menyampaikan Salinan akta pernyataan kasasi dan Salinan SKUM yang dikeluarkan kasir kepada pemohon/ kuasanya.

20 Menit

Ada biaya perkara yang dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tentang administrasi biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas

Pendaftaran Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

 2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

 3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

 4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

 6. Melalui email : kapuaskepanitraanhukum@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi"