Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

No. SK: 128/KPN.W16-U4/HK.1.2.5/XIII/2024

  • Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar.
    1. Menunjukkan identitas diri.
    2. Melampirkan pemberitahuan putusan/ penetapan jika ada.
    3. Menunjukkan Salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir fotocopy KTP penerima kuasa dan Salinan penetapan surat kuas insidentil dari KPN

  • emohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada petugas pelayanan.
    1. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memastikan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar.
    2. Petugas pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir.
    3. Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar
    4. Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya.
    5. Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar untuk di tandatangani oleh pemohon.
    6. Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta Salinan bukti pengembalian sisa panjar kepada pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

1. Melalui aplikasi – SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id 

 2. Melalui aplikasi – LAPOR : https://www.lapor.go.id 

 3. Melalui aplikasi - SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 

 4. Melalui nomor telepon KPK : (021) 25578300 

 5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Palangkaraya : (0536) 3221853 

 6. Melalui email : kapuaskepanitraanhukum@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama"