1. Paling lama 3 hari kerja sejak diterima
permohonan perbaikan secara lengkap dan
benar sampai dengan
perbaikan disetujui (tidak dilakukan penelitian
mendalam)
2. Dalam hal dilakukan penelitian mendalam, paling
lama 3 hari kerja, setelah selesai proses wawancara
dan/atau diterima rekomendasi dari unit lain
sampai dengan perbaikan disetujui.
Tidak dipungut biaya
Surat/respon persetujuan atau penolakan permohonan perbaikan BC 1.1.
1. Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id
2. Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230
3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit
Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masingmasing unit
kerja
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store