Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC/SSCC)

  1. Surat Permohonan penerbitan/perpanjangan dokumen SSCEC
  2. Buku kesehatan kapal
  3. Sertifikat SSCEC/SSCC yang telah kadaluarsa

  1. Petugas menerima surat permohonan penerbitan/perpanjangan sertifikat SSCEC/SSCC
  2. Menyiapkan alat dan bahan
  3. Melakukan pemeriksaan kapal : surveilans pemeriksaan SSCEC/SSCC, pemeriksaaan sanitasi/vektor dan pemeriksaan kru kapal,serta kelengkapan persediaan obat dan alat P3K
  4. Menganalisa hasil pemeriksaan
  5. Melakukan tindakan penyehatan jika ditemukan adanya faktor risiko
  6. Melakukan penerbitan dokumen SSCEC/SSCCdengan menggunakan aplikasi Sinkarkes, dan ditandatangani oleh pejabat struktural
  7. Membuat e-billing PNBP dan pelanggan/agen pelayaran melakukan pembayaran melalui EDC (menggunakan kartu ATM) / kantor pos / bank / mobile banking
  8. Petugas menyerahkan sertifikat SSCEC/SSCC kepada agen pelayaran
  9. Menginput hasil pemeriksaan kapal di aplikasiSinkarkes
  10. Melakukan pencatatan registrasi

30 - 60 Menit

Dikenakan biaya berdasarkan PP Nomor 64 Tahun2019 (sesuai Gross Tonnage kapal)

SSCEC / SSCC

Website :www.bkkbalikpapan.id

Email : aduan.kkpbalikpapan@gmail.com

Gmail : kkp.balikpapan@gmail.com

Facebook : https://www.facebook.com/bkk.balikpapan

Instagram : https://www.instagram.com/bkkbalikpapan

Tlp : (0542) 7570108

 Whatsapp : 081351769990

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal (SSCEC/SSCC)"