UKBI Adaptif

No. SK: 2496/I3/OT.02.02/2024

  • Pendaftaran Mandiri
    1. Pasfoto digital berwarna terbaru.
    2. Pos-el (e-mail) yang aktif
    3. Identitas diri yang sah Warga Negara Indonesia (WNI) a. pelajar: kartu pelajar/surat keterangan dari sekolah b. mahasiswa: kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu mahasiswa (KTM); c. masyarakat umum: kartu tanda penduduk (KTP) Warga Negara Asing (WNA) a. pelajar: kartu pelajar b. mahasiswa: kartu tanda mahasiswa dan paspor/kitas c. masyarakat umum: paspor
    4. Pendaftaran dilakukan pada laman ukbi.kemdikbud.go.id paling lambat 2 hari kerja sebelum waktu uji.
  • Pendaftaran kolektif (Untuk lembaga)
    1. Pasfoto digital berwarna terbaru.
    2. Pos-el (e-mail) yang aktif baik peserta maupun koordinator lembaga
    3. Identitas diri yang sah Warga Negara Indonesia (WNI) a. pelajar: kartu pelajar/surat keterangan dari sekolah b. mahasiswa: kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu mahasiswa (KTM); c. masyarakat umum: kartu tanda penduduk (KTP) Warga Negara Asing (WNA) a. pelajar: kartu pelajar b. mahasiswa: kartu tanda mahasiswa dan paspor/kitas c. masyarakat umum: paspor
    4. Lembaga mengirimkan data calon peserta uji UKBI Adaptif ke posel layanan yang tertera pada saat pendaftaran kolektif.
    5. Pendaftaran dilakukan pada laman ukbi.kemdikbud.go.id paling lambat 5 hari kerja sebelum waktu uji.

  • Pendaftar Mandiri
    1. Peserta uji, baik pendaftar mandiri maupun kolektif, melakukan pendaftaran melalui laman ukbi.kemdikbud.go.id.
    2. Peserta uji mengisi data peserta, informasi akun, serta melakukan pengecekan pada bagian pratinjau.
    3. Peserta uji melakukan verifikasi akun dengan mengklik tautan verifikasi pada pos-el peserta uji.
    4. Peserta uji masuk ke akun uji menggunakan pos-el dan kata sandi yang didaftarkan.
    5. Peserta uji melakukan pembayaran menggunakan nomor akun virtual yang tertera pada dasbor akun uji.
    6. Peserta uji melaksanakan UKBI sesuai dengan jadwal yang dipilih.
    7. Peserta uji menerima sertifikat digital pada akun uji.
  • Pendaftaran Kolektif
    1. Peserta uji, baik pendaftar mandiri maupun kolektif, melakukan pendaftaran melalui laman ukbi.kemdikbud.go.id.
    2. Penanggung jawab pendaftaran kolektif dari lembaga mengisi data koordinator pendaftaran dan data lembaga.
    3. Penanggung jawab pendaftaran kolektif mengunduh templat pendaftaran kolektif.
    4. Penanggung jawab pendaftaran kolektif mengisi data peserta uji pada templat pendaftaran kolektif.
    5. Penanggung jawab pendaftaran kolektif mengirimkan data peserta uji ke pos-el layanan UKBI.
    6. Penanggung jawab pendaftaran kolektif menerima tagihan biaya layanan dan melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan tersebut.
    7. Penanggung jawab pendaftaran kolektif menerima informasi terkait akun uji peserta dan meneruskan informasi tersebut ke peserta uji.
    8. Peserta uji masuk ke akun uji dengan pos-el dan kata sandi yang didaftarkan serta mengunggah pasfoto dan kartu identitas pada akun uji tersebut.
    9. Peserta uji melaksanakan UKBI sesuai dengan jadwal yang dipilih.
    10. Peserta uji menerima sertifikat digital pada akun uji.

Peserta uji yang memilih paket 1 skor dapat langsung diketahui. Peserta uji yang memilih paket 2 atau 3 skor dapat diketahui setelah proses penilaian selesai. Proses penilaian untuk pilihan paket 2 adalah 10 hari kerja sedangkan untuk pilihan paket 3 adalah 14 hari kerja.

Tarif layanan UKBI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Berikut perincian biaya layanan UKBI. 

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Pelajar: Rp0,00 (per orang per ujian)

2. Mahasiswa: Rp100.000,00 (per orang per ujian)

3. Masyarakat umum: Rp300.000,00 (per orang per ujian)


Warga Negara Asing (WNA)

1. Pelajar: Rp250.000,00 (per orang per ujian)

2. Mahasiswa: Rp500.000,00 (per orang per ujian)

3. Masyarakat umum: Rp1.000.000,00 (per orang per ujian)

Sertifikat UKBI

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dengan mencantumkan nama, kode peserta, tanggal uji, dan isi pengaduan melalui SP4N-Lapor pada laman https://kemdikbud.lapor.go.id/ 

Pertanyaan seputar layanan UKBI mulai dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat dapat disampaikan melalui Pos-el: layanan.ukbi@kemdikbud.go.id atau nomor pesan singkat (WA): 082112297292

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ukbi.kemdikbud.go.id.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "UKBI Adaptif"