98 Hari kerja
1. Tarif pengukuran :
L
Tu = (..... x HSBKu ) + Rp. 100.000,- ................................................ A
500
2. Tarif Panitia :
L
Tpa = (..... x HSBKpa ) + Rp. 350.000,- ......................................... B
500
3. Tarif Pendaftaran Tanah Pertama Kali ............................................ .C
Perorangan : Rp. 50.000,-
Badan Hukum : Rp. 100.000,-
4. Tarif kutipan Surat Ukur .................................. .......... Rp. 100.000,-
________________________________________________
Total Tarif ............................................ ........... ( A + B + C + Rp. 100.000,- )
SERTIPIKAT
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
Kepala Subbagian Tata Usaha
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa