Pelayanan Pendaftaran Pertama Kali - Pemberian Hak

  1. Formulir permohonan yang suadh diisi dan menandatangani permohonan atau kuasanya diatas materi cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (pemohon perorangan);
  4. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan , Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang yelah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (Pemohon Badan Hukum)
  5. Ijin lokasi atau Surat ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (Pemohon Badan Hukum)
  6. Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah (Pemohon Badan Hukum)
  7. Asli bukti perolehan tanah/Alas hak
  8. Surat asli-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
  9. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket ,penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  10. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Pembayaran biaya PNBP
  5. Proses Layanan
  6. Penyempurnaan Hasil Layanan

98 Hari kerja

                                                L
1. Biaya Pengukuran : Tu = (..... x HSBKu) + Rp. 100.000,00 ................................................ A
                                              500  
                                            L
2. Biaya Panitia A : Tpa = (.....x HSBKpa) + Rp. 350.000,00 ................................................ B
                                          500  
3. Biaya Pendaftaran Hak................................................ ................................... Rp. 50.000,00
_______________________________________________________________
Biaya Pendaftaran Pertama Kali .................................. ............... A+B+Rp. 50.000,00 



SERTIPIKAT

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor 0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store