Pelayanan Informasi nilai tanah atau nilai aset properti

  1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan menandatangani permohonan atau kuasanya
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah cocok dengan aslinya oleh petugas loket

  1. penerimaan dan pemeriksaan dokumen
  2. penerimaan pembayaran biaya informasi
  3. pencarian dan pengumpulan data dan informasi yang dimohon
  4. penyiapan informasi yang dimohon
  5. penyampaian informasi yang dimohon


per bidangh

Dokumen Informasi Pertanahan

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor 0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store