Pelayanan Peralihan Hak Tanggungan atau Cassie

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan menandatangani permohonan atau kuasanya di atas materi cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Surat Pengantar dari PPAT
  6. Sertipikat Asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
  7. Surat tanda bukti pelestarian (beralihnya penagihan) berupa : - Akta Cassieatau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau; Bukti pewarisan

  1. PPAT menyiapkan dokumen permohonan Hak Tanggungan dan mengunggah semua file dokumen ke aplikasi mitra.atrbpn.go.id, sehingga terbit Surat Pengantar Akta (SPA)

7 Hari

Rp. 50

Sertifikat Hak Tanggungan

  • Melalui Whatsapp Pengaduan Kementerian ATR/BPN pada nomor 0811-1068-0000
  • Melalui Whatsapp Halo Kakan pada nomor 0823-1466-5158
  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Pati
  • Melalui aplikasi Lapor di web www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store