Standar Pelayanan Pengaduan Pelanggan

No. SK: 188.4/I/004/Tahun 2024

  1. Adanya pengaduan pelayanan melalui penyampaian langsung kepada petugas, Surat, Kotak saran, Telepon, SMS, Whatsapp, Email, dan Instagram

  1. Petugas menerima aduan melalui penyampaian langsung kepada petugas, Surat, Kotak saran, Telepon, SMS, Whatsapp, Email dan Instagram
  2. Petugas mencatat data pelapor dan aduan ke dalam Buku Register dan dilakukan analisa
  3. Tim Pengaduan Pelanggan dan Kepuasan Masyarakat menentukan jenis aduan apakah masuk saran atau komplain
  4. Tim Pengaduan Pelanggan dan Kepuasan Masyarakat menentukan tindak lanjut terhadap aduan yang ada
  5. Tim Pengaduan Pelanggan dan Kepuasan Masyarakat memberikan tanggapan kepada masyarakat melalui papan informasi Puskesmas

Maksimal 2x24 jam setelah diterimanya aduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

SMS/WA : 0877 1237 4217

 Email : pusk.samigaluh2@gmail.com

 Instagram : puskesmassamigaluh2

 Website : https://www.puskesmassamigaluh2.kulonprogokab.go.id/

 Secara tertulis : Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Pelanggan"