Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188.4/I/004/Tahun 2024

  1. Kartu identitas (KTP / SIM / KK / Kartu Pelajar dan lainnya) bagi pasien baru
  2. Kartu Berobat pasien bagi pasien lama
  3. Kartu JKN / KIS bagi yang memiliki

  1. Pasien datang ke Puskesmas.
  2. Pasien dilakukan skrining kesehatan untuk dikategorikan infeksius dan non infeksius
  3. Pasien dilakukan skrining risiko jatuh dan prioritas, bagi pasien dengan risiko jatuh diberikan penanda pasien risiko jatuh dan bagi pasien dengan prioritas di arahkan menunggu ke area tunggu pasien prioritas.
  4. Pasien mengaskes APM (Anjungan pendaftaran Mandiri) untuk mendapatkan nomor antrean pendaftaran
  5. Pasien menunggu panggilan pendaftaran
  6. Pasien dipanggil unit pendaftaran untuk konfirmasi dan identifikasi data identitas, jaminan, dan poli tujuan
  7. Pasien menunggu panggilan poli

Pasien baru : 5 menit

 Pasien lama : 2 menit (dengan membawa kartu kunjung)

a. Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 b. Pasien JKN : Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Terlayaninya pendaftaran pelanggan / pasien

SMS/WA : 0877 1237 4217

 Email : pusk.samigaluh2@gmail.com

 Instagram : puskesmassamigaluh2

 Website : https://www.puskesmassamigaluh2.kulonprogokab. go.id/

 Secara tertulis : Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"