Layanan Pemberkasan TPG Guru dan Pengawas

No. SK: 541

  • Datang langsung
    1. Pengguna layanan menyampaikan permohonan dari apikasi online (simpatika) yang dapat di unduh melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah
    2. Pemohon membawa berkas berupa : a. Dokumen bukti keaktifan simpatika (S25a), b. bukti kelayakan jam mengajar, c. Absensi Simpatika, d. ajuan SKMT, e. ajuan SKBK, f. SKAKPT

  • Datang langsung
    1. Pemohon menyampaikan langsung kebagian PTSP
    2. Dokumen lengkap diserahkan kepada operator simpatika untuk di verval.
    3. Kasi pendmad menandatangani dan menyetujui berkas verval dari pemohon
    4. Operator menaikkan berkas kepada Ka. Subbag untuk pengecekan kembali dan memaraf berkas
    5. Kepala kantor mengesahkan dengan menandatangani dokumen tunjangan profesi untuk pencairan tunjangan profesi
    6. Bendahara melakukan proses pencairan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Verifikasi dan Pencairan Tunjangan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1.  Datang langsung atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang ke alamat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Jalan Lintas Kepahiang-Curup, Komplek Perkantoran Pemda Kepahiang, Desa Klobak Kepahiang, 39172

2.  Melalui pesan Whatsapp melalui nomor +62822-7830-3633

3.  Secara online melalui link:

https://bit.ly/DumasKemenagKPH

Secara online melalui SP4N LAPOR!: lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberkasan TPG Guru dan Pengawas"