Pelayanan Keluarga Penerima Manfaat

No. SK: 8 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan dari Lurah/Kepala Desa melalui musyawarah desa
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Kartu Keluarga
  3. Terdaftar pada DTKS

  1. Desa/Kelurahan mengajukan surat permohonan bantuan PKH melalui Musyawarah Desa ke Dinas Sosial Kabupaten dengan persyaratan lengkap
  2. Pekerja Sosial Melakukan penilaian dan Verifkasi serta validasi ke lapangan untuk mendapatkan data yang otentik
  3. Laporan Hasil Penilaian dan verifikasi serta Validasi disampaikan kepada Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial
  4. Surat Perintah Kepala Dinas Sosial kepada Tim Penegelolaan Program Keluarga Harapan agar segerah melakukan pengusulan sesuai dengan petunjuk dan aturan
  5. Operator Mengolinekan data usulan PKH melalui Aplikasi Siks-NG

1.    Dari menerima proposal usulan sampai dengan surat perintah dari kepala dinas sosial kabupaten buton maksimal 60 (enam puluh) menit 

2.    Operator mengonlinekan data sesuai dengan aturan kementerian sosial republik indonesia yaitu :

a.    Usulan Bantuan tanggal 15 sampai dengan 5 hari sebelum hari terakhir (H-5) setiap bulan

b.    Pengunggahan dokumen pengesahan usulan Bantuan dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 1 hari sebelum hari terakhir (H-1) setiap bulan

 


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Keluarga Penerima Manfaat

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Pemerintah Kabupaten Buton Cq. Dinas Sosial Kabupaten Buton, Kompleks Perkantoran Takawa Gedung C Lantai 3 Pasarwajo 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : a.WA/Telepon : 085257092672, 085256553045, 085242617962, 085257048204 b.Website : dinsos.butonkab.go.id c.Email : dinassosialbuton@gmail.com e.Kotak Pengaduan Kantor f.SP4LAPOR (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Penerima Manfaat"