No. SK: 800.1/211b/BPBD-KS/IX/2024
jangka waktu penyelesaian situasional sesuai dengan bencana dan dampak yang ditimbulkan serta korban jiwa terpapar
Tidak dipungut biaya
Pelayanan penanganan bencana alam/non alam
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPBD Kota Sibolga atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Sibolga, Jl. Com. Yos Sudarso no. 42 Kota Sibolga
2. Melalui telepon (0631-21544)
3. Melalui grup WA kepala lingkungan seluruh Kota SibolgaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store