Standar Pelayanan Penanganan Bencana Alam

No. SK: 800.1/211b/BPBD-KS/IX/2024

  1. - Melaporkan kejadian langsung ke kantor BPBD Kota Sibolga atau melalui telepon dan grup wa seluruh kepala lingkungan.

  1. Laporan Kejadian diterima oleh Petugas Pelayanan (baik Laporan Kejadian yang diporkan langsung oleh masyarakat pengguna layanan atau melalui telepon dan Whats App).
  2. Petugas Layanan melakukan pencatatan data pemohon dan menyampaikan Laporan Kejadian kepada Pejabat/Bidang terkait.
  3. Pejabat/Bidang terkait menerima laporan kejadian dan meneruskan kepada Kepala BPBD Kota Sibolga.
  4. Kepala BPBD Kota Sibolga menugaskan Pejabat/Bidang terkait untuk menindaklanjuti laporan kejadian.
  5. Pejabat/Bidang terkait segera menyiapkan/menginstruksikan kepada petugas layanan untuk mempersiapkan personil dan peralatan sesuai kejadian dan segera ke lokasi kejadian.
  6. Dalam hal tertentu, Petugas Layanan dapat langsung menyampaikan Laporan Kejadian kepada Kepala BPBD Kota Sibolga.
  7. Dalam hal tertentu, Kepala BPBD Kota Sibolga dapat langsung memberikan perintah kepada petugas layanan untuk menindaklanjuti laporan kejadian.

jangka waktu penyelesaian situasional sesuai dengan bencana dan dampak yang ditimbulkan serta korban jiwa terpapar

Tidak dipungut biaya

Pelayanan penanganan bencana alam/non alam

1.       Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke kantor BPBD Kota Sibolga atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Sibolga, Jl. Com. Yos Sudarso no. 42 Kota Sibolga

2.       Melalui telepon (0631-21544)

3.     Melalui grup WA kepala lingkungan seluruh Kota Sibolga
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Bencana Alam"