Perpanjangan Nama Domain Pemerintah

No. SK: NOMOR 14 TAHUN 2024

  1. Pengguna nama domain memiliki akun (username) di aplikasi registrar Domain.go.id

  1. Pengguna mengajukan perpanjangan nama domain melalui aplikasi
  2. Invoice dikirimkan ke e-mail pengguna
  3. Pengguna membayar biaya ke rekening PANDI dan mengirim bukti transfer melalui aplikasi
  4. Admin PANDI mengecek bukti pembayaran dan melakukan perpanjangan nama domain (proses ini dilewati bila pembayaran melalui payment gateway)

1 Hari

Rp 50.000 per tahun (di luar PPN 11%)

Nama Domain Instansi Pemerintah (go.id, desa.id)

E-mail: helpdeskdomain@mail.kominfo.go.id

Kanal: https://servicedesk.layanan.go.id

WhatsApp: 0812-9292-0929 / 0852-1126-0914
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Nama Domain Pemerintah"