Prioritas Kelompok Rentan

No. SK: 3558/D7.5/OT.02.02/2023

  • Merupakan pengguna layanan pada BBPPMPV BMTI yang masuk ke dalam kriteria kelompok rentan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pengguna layanan yang termasuk ke dalam kelompok rentan ini adalah
    1. Disabilitas;
    2. Wanita hamil;
    3. Anak-anak;
    4. Lansia;
    5. Korban bencana sosial; dan
    6. Korban bencana alam.

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Pelayanan
    1. Kedatangan pengguna layanan prioritas kelompok rentan disambut oleh petugas (satpam);
    2. Tamu didampingi petugas (satpam) menuju Unit Layanan Publik (ULP) BBPPMPV BMTI untuk menyampaikan kebutuhan layanan yang diperlukan;
    3. Mengisi buku tamu didampingi oleh petugas (satpam);
    4. Didampingi petugas (satpam) menuju ruang pelayanan khusus;
    5. Pengguna layanan prioritas dapat menggunakan semua sarana prasarana yang diperuntukkan bagi kelompok rentan sesuai dengan kebutuhan layanan;
    6. Apabila pengguna layanan prioritas kelompok rentan memerlukan asistensi dapat meminta bantuan kepada petugas khusus yang ada pada tempat-tempat layanan yang tersedia di BBPPMPV BMTI;
    7. Jika pengguna layanan prioritas kelompok rentan ini memerlukan informasi akan dibantu oleh petugas khusus di Unit Layanan Publik BBPPMPV BMTI untuk menghubungi unit terkait;
    8. Apabila pengguna layanan prioritas kelompok rentan memerlukan sarana dan prasarana terkait prioritas kebutuhan yang diinginkan, petugas khusus di ULP BBPPMPV BMTI akan memberikan dan mengarahkan untuk mendapatkan layanan sarana dan prasarana tersebut;
    9. Pengguna layanan prioritas kelompok rentan mengisi Survei Kepuasan Pelanggan didampingi petugas khusus di ULP; dan
    10. Pengguna layanan prioritas kelompok rentan diantar ke ruang tunggu prioritas oleh petugas (satpam) untuk kemudian meninggalkan BBPPMPV BMTI.

Jangka waktu pelayanan prioritas dapat diterima selama pengguna layanan berada dalam lingkungan BBPPMPV BMTI dan diprioritaskan.

Tidak dipungut biaya

Sarana dan Prasarana Prioritas bagi Kelompok Rentan

Layanan Langsung : Kantor BBPPMPV BMTI Jalan Pasantren Km 2 Cimahi Jawa Barat 40513 Jam Layanan Unit Layanan Publik : Senin s.d Kamis pukul 07.30 s.d 16.00 WIB Jum'at pukul 07.30 s.d 16.30 WIB

 Layanan Tidak Langsung : Web : bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id/pengaduan/ SP4N-LAPOR! : lapor.go.id Whatsapp : 08112242326

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store